Persoalan Ojek Online Sudah Menumpuk

jpnn.com, JAKARTA - Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) melakukan audiensi dengan Komisi V DPR, Senin (23/4). Mereka berharap, ada regulasi yang melindungi ojek online di Indonesia.
Pendamping FPTOI Azas Tigor Nainggolan mengatakan, persoalan ojek online sudah bertumpuk. Mulai dari persoalan tarif dan sebagainya.
“Kami berharap ada regulasi yang melindungi ojek online,” kata Azas di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/4). Karena itu, Azas meminta supaya DPR mendorong pemerintah membuat aturan soal ojek online. Selain itu, mereka berharap DPR mengusulkan revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut dia, saat UU itu dibuat perkembangan teknologi angkutan umum belum seperti sekarang ini. UU yang ada belum mengakomodasi perkembangan transportasi online dan teknologi yang ada sekarang ini.
“Kondisi sekarang sudah berkembang di transportasi online. Kami usulkan supaya DPR berinisiatif dan mendorong pemerintah merevisi UU 22/2009,” ungkap Azas. (boy/jpnn)
Persoalan seputar ojek online sudah menumpuk, mulai masalah tariff, perindungan, dan lain sebagainya, yang harus segera dicarikan solusinya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat