Persoalan Yurisdiksi Berpotensi Ganggu Pemeriksaan Sri Mulyani
Selasa, 05 Maret 2013 – 11:51 WIB
JAKARTA - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bank Century. Tapi, para wakil rakyat menolak keras jika Sri Mulyani diperiksa di Amerika Serikat pada pekan ketiga April 2013 mendatang. Kedua, sambung dia, akan terjadi problem legalitas atas pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Sebab menurutnya, Amerika Serikat bukanlah bagian dari yurisdiksi hukum Indonesia.
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, menyatakan, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam persoalan ini. Pertama, mengenai asas persamaan di muka hukum. Menurut dia, seharusnya semua orang diberlakukan sama saat KPK melakukan proses penegakan hukum. Jangan sampai, kata dia, kasus Mindo Rosalina Manulang yang di-BAP di hotel berbintang kembali terulang.
Baca Juga:
"Bukankah semua seharusnya dipanggil dan diperiksa sesuai dengan aturan yang ada, bukan sesuai dengan permintaan terperiksa. Bila lantas pemeriksaan Sri Mulyani dilakukan di Amerika Serikat dimana penerapan prinsip equality before the law?" kata Aboebakar di Jakarta, Selasa (5/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat