Persoalan Yurisdiksi Berpotensi Ganggu Pemeriksaan Sri Mulyani

Persoalan Yurisdiksi Berpotensi Ganggu Pemeriksaan Sri Mulyani
Persoalan Yurisdiksi Berpotensi Ganggu Pemeriksaan Sri Mulyani
JAKARTA - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bank Century. Tapi, para wakil rakyat menolak keras jika Sri Mulyani diperiksa di Amerika Serikat pada pekan ketiga April 2013 mendatang.

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, menyatakan, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam persoalan ini. Pertama, mengenai asas persamaan di muka hukum. Menurut dia, seharusnya semua orang diberlakukan sama saat KPK melakukan proses penegakan hukum. Jangan sampai, kata dia,  kasus Mindo Rosalina Manulang yang di-BAP di hotel berbintang kembali terulang.

"Bukankah semua seharusnya dipanggil dan diperiksa sesuai dengan aturan yang ada, bukan sesuai dengan permintaan terperiksa. Bila lantas pemeriksaan Sri Mulyani dilakukan di Amerika Serikat dimana penerapan prinsip equality before the law?" kata Aboebakar di Jakarta, Selasa (5/3).

Kedua, sambung dia, akan terjadi problem legalitas atas pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Sebab menurutnya, Amerika Serikat bukanlah bagian dari yurisdiksi hukum Indonesia.

JAKARTA - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News