Persoalan Yurisdiksi Berpotensi Ganggu Pemeriksaan Sri Mulyani

Persoalan Yurisdiksi Berpotensi Ganggu Pemeriksaan Sri Mulyani
Persoalan Yurisdiksi Berpotensi Ganggu Pemeriksaan Sri Mulyani
"Tentunya kita masih ingat kasus Nazaruddin, di mana surat kuasa yang dimiliki pengacaranya dipermasalahkan karena diduga dibuat di Singapura. Tentunya kita tidak ingin legalitas pemeriksaan Sri Mulyani nantinya akan juga dipermasalahkan dipersidangan," kata dia.

Aboebakar menambahkan, sebenarnya perkara ini cukup sederhana. KPK, katanya, bisa menanyai Sri Mulyani terlebih dulu melalui surat. "Apakah Sri Mulyani masih warga Indonesia? Bila memang masih, KPK tinggal melayangkan surat panggilan untuk diperiksa. Itu kan prosedur standar yang berlaku, tidak perlu ada akrobatik hukum seperti ini," ulasnya.

Karenanya jika sampai KPK mengirim dua penyidiknya ke Washington untuk memeriksa Sri Mulyani, maka harkat dan martabat komisi antirasuah itu patut dipertanyakan. "Publik pasti akan bertanya kenapa lembaga superbody seperti KPK takut memanggil SM, ada apa sebenarnya?" tuntasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK akan memeriksa Sri Mulyani pada pekan ketiga April 2013 di AS. Dua penyidik KPK siap dikirim ke negeri Paman Sam itu dan akan memeriksa Sri di Kedutaan Besar Indonesia, di Washington DC. (boy/jpnn)

JAKARTA - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News