Persoalkan Aturan Menteri, Pekerja Tambang Mengadu ke Politisi

Persoalkan Aturan Menteri, Pekerja Tambang Mengadu ke Politisi
Persoalkan Aturan Menteri, Pekerja Tambang Mengadu ke Politisi
Menyikapi hal tersebut, Ribka Tjiptaning mengatakan, kewenangan untuk menuntut pencabutan Permen Nomor 07/Tahun 2012 ada di Komisi VII DPR sebagai mitra-kerja Kementerian ESDM.

"Namun dari sisi adanya ancaman PHK bagi ribuan pekerja tambang di Indonesia, menjadi sebuah kewajiban bagi Komisi IX untuk menyampaikannya kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selanjutnya kita minta Menakertrans membicarakannya dengan Menteri ESDM," kata politisi PDI-P itu. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ratusan buruh tambang yang tergabung dalam Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) mendatangi Komisi Tenaga Kerja DPR (Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News