Persoalkan Aturan Menteri, Pekerja Tambang Mengadu ke Politisi
Kamis, 24 Mei 2012 – 22:33 WIB
Menyikapi hal tersebut, Ribka Tjiptaning mengatakan, kewenangan untuk menuntut pencabutan Permen Nomor 07/Tahun 2012 ada di Komisi VII DPR sebagai mitra-kerja Kementerian ESDM.
Baca Juga:
"Namun dari sisi adanya ancaman PHK bagi ribuan pekerja tambang di Indonesia, menjadi sebuah kewajiban bagi Komisi IX untuk menyampaikannya kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selanjutnya kita minta Menakertrans membicarakannya dengan Menteri ESDM," kata politisi PDI-P itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ratusan buruh tambang yang tergabung dalam Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) mendatangi Komisi Tenaga Kerja DPR (Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi