Persoalkan Dewas KPK, Saut Situmorang: Pakai Teori Organisasi Apa Itu?
Rabu, 20 November 2019 – 18:32 WIB

Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (dari kanan ke kiri) Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif. Foto: Aristo Setiawan/jpnn
Namun, katanya, pengawasan itu sebaiknya terlepas dari proses penindakan perkara yang dilakukan KPK. "Kamu mengawasi tetapi masuk dalam proses. Kamu mengawasi dirimu sendiri. Pakai teori organisasi apa itu," kata Saut.(tan/jpnn)
Agus Rahardjo bersama Saut Situmorang dan Laode M Syarif ikut mengajukan uji materi atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Eks Pimpinan KPK Anggap Pembahasan RUU Kejaksaan, Polri, dan TNI Bermasalah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN