Persoalkan Laptop Ahli Digital Forensik, JPU: Tersertifikasi atau Tidak!

Persoalkan Laptop Ahli Digital Forensik, JPU: Tersertifikasi atau Tidak!
Jessica Kumala Wongso. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

JPU yang lainnya menyela, "Yang kami masalahkan laptopnya, tersertifikasi atau tidak!." tegas Shandi Handika.

Menengahi itu, Hakim Ketua, Kisworo angkat suara. Dia sempat berdiskusi dengan Majelis Hakim. 

Mereka pun menyimpulkan bahwa ahli Rismon boleh menganalisis CCTV dan mempersilakan jika ada saksi ahli dari kubu JPU untuk dihadirkan.

"Majelis berketetapan, penayangan CCTV kami tunggu ahli digital forensik jaksa penuntut umum. Karena beban pembuktian ada di jaksa. Untuk menjaga keaslian, kita tunggu ahli digital forensik dari jaksa" tegas Kisworo. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar menjadi saksi pertama dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News