Persoalkan Prosedur, TPM Bentuk TPF
Senin, 10 November 2008 – 17:49 WIB
![Persoalkan Prosedur, TPM Bentuk TPF](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Persoalkan Prosedur, TPM Bentuk TPF
JAKARTA-Untuk menyikapi prosedur eksekusi pelaku Bom Bali I Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas, Tim Pengacara MusliAM (TPM) berencana membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) demi mengungkap prosedur yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini lanjut Adnan bukan untuk kepentingan Amrozi cs saja tetapi merupakan prinsip penegakan hukum bahwa semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum. Dalam kesempatan yang sama Ketua bidang Dakwah dan Jihad GPI Syamsudin menegaskan dukungannya kepada TPM untuk membuat TPF dengan ikut bergabung mencari fakta apakah terdapat kesalahan dalam prosedur eksekusi. "Sampai saat ini kami masih menganggap eksekusi mati terhadap Amrozi cs sebagai pembunuhan karena masih banyak kejanggalan. Kami percaya TPM sebagai pengacara seluruh umat Islam, dapat menemukan kebenaran dalam proses eksekusi ini," katanya.
Langkah ini didukung oleh sejumlah organisasi Islam antara lain Forum Umat Islam (FUI), Gerakan Pemuda Islam (GPI) serta Amnesti Internasional dan Human Right Watch."Kami meragukan prosesi eksekusi hukuman mati Amrozi cs apakah telah dilakukan sesuai UU atau tidak. Secara pasti yang telah dilanggar adalah TPM tidak diberi kesempatan untuk hadir dalam acara eksekusi padahal UU memberikan hak pada kami untuk hadir," kata anggota TPM Wirawan Adnan dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/11).
Baca Juga:
Ia menjelaskan, tujuan dari pembentukan TPF adalah untuk mencari fakta apakah ada penyalahgunaan prosedur eksekusi."Kalau ditemukan ada penyalahgunaan prosedur, dapat menjadikan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor dituntut sebagai tersangka pelanggaran HAM berat," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan apabila kemudian ditemukan fakta-fakta pelanggaran HAM maka pihaknya bisa mengajukan pihak kejaksaan ke Komnas HAM."Kami berharap langkah pembentukan TPF ini jangan sampai menimbulkan kesan TPM anti terhadap hukuman mati atau tidak menerima kejadian eksekusi ini," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Untuk menyikapi prosedur eksekusi pelaku Bom Bali I Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas, Tim Pengacara MusliAM (TPM) berencana membentuk Tim
BERITA TERKAIT
- Penjelasan MenPANRB Rini soal WFA, Kerja ASN Dapat Mulai Pukul 09
- Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Dijamin Dapur Ngebul
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- 5 Berita Terpopuler: Kepala BKN Angkat Bicara, Info Penting untuk Honorer Databased Muncul, Sudah Pasti Tak Ada PHK?
- Jasad Pria Berkaus Loreng TNI Ditemukan di Pantai Minajaya, Begini Kondisinya
- Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya