Persoalkan Prosedur, TPM Bentuk TPF
Senin, 10 November 2008 – 17:49 WIB
Untuk diketahui terpidana pelaku Bom Bali I Imam Samudera, Ali Gufron alias Muklas dan Amrozi telah dieksekusi mati pada Minggu (9/11) dini hari oleh tim penembak dari Brimob tanpa penutup wajah. Eksekusi mati dilakukan di bukit Nirbaya sekitar dua kilometer dari LP Batu, Nusakambangan.(rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA-Untuk menyikapi prosedur eksekusi pelaku Bom Bali I Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas, Tim Pengacara MusliAM (TPM) berencana membentuk Tim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis