Persoalkan Prosedur, TPM Bentuk TPF
Senin, 10 November 2008 – 17:49 WIB

Persoalkan Prosedur, TPM Bentuk TPF
Untuk diketahui terpidana pelaku Bom Bali I Imam Samudera, Ali Gufron alias Muklas dan Amrozi telah dieksekusi mati pada Minggu (9/11) dini hari oleh tim penembak dari Brimob tanpa penutup wajah. Eksekusi mati dilakukan di bukit Nirbaya sekitar dua kilometer dari LP Batu, Nusakambangan.(rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA-Untuk menyikapi prosedur eksekusi pelaku Bom Bali I Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas, Tim Pengacara MusliAM (TPM) berencana membentuk Tim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia