Persoalkan Status Prabowo, Ancam Perkarakan KPU ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Status kewarganegaraan Prabowo Subianto yang kini menjadi calon presiden (capres) dari koalisi Gerindra, PKS, PAN, PPP dan PBB terus diusik. Bahkan, Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) mengancam bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika lembaga penyelenggara pemilu itu tidak meminta klarifikasi tentang status kewarganegaraan mantan Danjen Kopassus tersebut.
Inisiator APPK, Janses Sihaloho menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat ke KPU. Isi suratnya adalah meminta KPU meminta klarifikasi ke pihak lain tentang status kewarganegaraan Prabowo yang disebut-sebut pernah menjadi warga negara Yordania.
Menurut Janses, KPU saat memverifikasi berkas administrasi capres dan pasangannya harus memperhatikan masukan publik dan klarifikasi dari instansi lain. Namun jika KPU mengabaikan permintaan klarifikasi dan tetap meloloskan capres-cawaores yang sebenarnya tak memenuhi syarat, maka APPK akan membawanya ke MK.
“Jika KPU tidak mengindahkan peringatan terbuka yang sudah kami layangkan terkait verifikasi berkas calon presiden atas nama Prabowo, maka kami akan ajukan permohonan uji materi atas SK KPU,” kata Janses di Jakarta, Minggu (25/5).
Lebih lanjut Janses membeber dasar hukum yang memungkinkan SK KPU tentang penetapan capres yang diragukan status kewarganegaraannya bisa digugat ke MK. Merujuk pada pasal 6 ayat 1 UUD 1946, kata Janses, maka capres adalah warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
“Ini kan jelas masalah konstitusional. Dan MK adalah tempat yang pas untuk perkara konstitusionalitas sebuah permasalahan hukum," jelas pengacara yang juga pernah aktif di PBHI itu.
Sebelumnya, APPK mengirimkan surat terbuka kepada KPU terkait dengan pencalonan Prabowo di pilpres. Klarifikasi bukan hanya menyangkut status kewarganegaraan Prabowo tetapi juga dugaan keterlibatan mantan Pangkostrad itu dalam kasus kekerasan dan penculikan aktivis pro-demokrasi.
Mengacu pada pemberitaan Associated Press pada 22 Desember 1998, Prabowo dikabarkan mendapat status sebagai warga negara di Yordania. Dalam pemberitaan AP berjudul Suharto Relative Turns Up in Jordan dikabarkan bahwa Prabowo tinggal di Yordania setelah menunuaikan ibadah haji.
JAKARTA - Status kewarganegaraan Prabowo Subianto yang kini menjadi calon presiden (capres) dari koalisi Gerindra, PKS, PAN, PPP dan PBB terus diusik.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC