Persoalkan TWK, Ombudsman Dinilai Menghambat Kerja KPK

Persoalkan TWK, Ombudsman Dinilai Menghambat Kerja KPK
Kantor Ombudsman Republik Indonesia. Ilustrasi. Foto: Dok. Ombudsman RI

Padahal, kata Hari, mekanisme TWK merupakan sistem internal KPK dan bukan ranah publik. “Berarti jika publik atau masyarakat gagal tes ASN dapat mengadukan ke ORI,” ucapnya.

Dia menduga ORI saat ini telah ditunggangi pemufakatan jahat terhadap KPK RI karena telah mencampuri tugas dan wewenang Dewas KPK yang dibentuk berdasarkan UU KPK tahun 2019. Sebab, yang menjadi ORI sesungguhnya dalam KPK adalah Dewan Pengawas (Dewas).

“Pemufakatan jahat yang saat ini sedang menyelimuti tubuh ORI telah melakukan penyesatan informasi seolah-olah ORI berwenang memeriksa keputusan pimpinan KPK sebagai lembaga penegak hukum bukan lembaga pelayanan publik,” paparnya.

Sehingga, lanjutnya, ORI secara sadar telah melakukan pelemahan KPK RI dengan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik pimpinan KPK, serta melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.

“Pemufakatan jahat Novel Baswedan Cs dengan menunggangi ORI adalah ketidakpahaman terhadap UU No 19 tahun 2019 yang antara lain membentuk Dewan Pengawas (Dewas). Karena Dewas telah memutuskan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik KPK maka tidak ada lagi celah Novel Baswedan Cs untuk mengajukan upaya hukum kecuali PTUN,” pungkasnya. (dil/jpnn)

Ombudsman RI belum lama ini menyampaikan analisa laporan pengaduan 75 mantan pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News