Persoalkan UKAI, Mahasiswa Seruduk Kantor Kemendikbudristek

Dia mengatakan dari semua peraturan pemerintah yang ada, tidak satu pun memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apa pun untuk mengadakan uji kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker.
Demi tegaknya hukum, mahasiswa meminta pembubaran PN UKAI yang dibentuk oleh KFN (yang telah di bubarkan oleh pemerintah ) secara melawan hukum dan peraturan pemerintah yang sah serta membatalkan seluruh keputusan yang pernah dibuat PN UKAI.
"Meniadakan atau menggugurkan sejak penyelenggaraan awal di 2016 sampai sekarang karena sudah jelas organisasi ini ilegal. Organisasi yang tidak memiliki legalitas maupun justifikasi," kata Muara.
Muara menyebut bayangkan saja ada organisasi yang tidak memiliki legalitas, kemudian masuk ke kampus.
Lalu, bilang ke kampus, "Kalau kamu mau mahasiswa kamu lulus, mahasiswa kamu harus mengikuti ujian kami."
Muara mengaku heran karena yang menyelenggarakan uji kompetensi tidak berizin.
"Kampus yang berizin resmi dan terakreditasi, kenapa harus tunduk kepada mereka? Ini tidak masuk di akal," imbuhnya.
Lebih lanjut, Muara mengungkapkan aksi yang mereka gelar merupakan yang kedua kalinya.
Ratusan orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Korban Uji Kompetensi Apoteker Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri seruduk
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Kapolda Riau Dorong Mahasiswa Lestarikan Bahasa dan Budaya Melayu
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan