Persoalkan UU Migas, Din Datangi MK
Kamis, 29 Maret 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Ketua PP Muhamadiyah, Din Syamsudin menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Kamis, (29/3). Kedatangan Din ke MK untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dalam suratnya ke MK, Din menganggap bahwa putusan MK yang tidak membatalkan UU Migas sepenuhnya juga membuat asing bisa leluasa mengeruk kekayaan alam Indonesia yang berbentuk migas. "Kekayaan seolah-olah tidak berada ditangan Indonesia. Pengelolaan kekayaan alam tidak lagi diatur oleh mekanisme diluar Indonesia," tegas Din.
Terdapat 12 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan 30 tokoh perorangan ikut menemani Din ke MK, guna mempersoalkan pasal 28 ayat (2) UU Migas yang dianggap membuat harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri harus ikut pada pasar internasional.
Baca Juga:
Pasal tersebut sebenarnya sudah dibatalkan MK pada tahun 2004. Namun Din menganggap hal itu belum cukup. "UU inilah faktor penyebab biang keladi segala permasalahan," kata Din di MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua PP Muhamadiyah, Din Syamsudin menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Kamis, (29/3). Kedatangan Din ke MK untuk mengajukan
BERITA TERKAIT
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP