Persoalkan UU Migas, Din Datangi MK
Kamis, 29 Maret 2012 – 19:19 WIB

Persoalkan UU Migas, Din Datangi MK
JAKARTA - Ketua PP Muhamadiyah, Din Syamsudin menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Kamis, (29/3). Kedatangan Din ke MK untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dalam suratnya ke MK, Din menganggap bahwa putusan MK yang tidak membatalkan UU Migas sepenuhnya juga membuat asing bisa leluasa mengeruk kekayaan alam Indonesia yang berbentuk migas. "Kekayaan seolah-olah tidak berada ditangan Indonesia. Pengelolaan kekayaan alam tidak lagi diatur oleh mekanisme diluar Indonesia," tegas Din.
Terdapat 12 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan 30 tokoh perorangan ikut menemani Din ke MK, guna mempersoalkan pasal 28 ayat (2) UU Migas yang dianggap membuat harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri harus ikut pada pasar internasional.
Baca Juga:
Pasal tersebut sebenarnya sudah dibatalkan MK pada tahun 2004. Namun Din menganggap hal itu belum cukup. "UU inilah faktor penyebab biang keladi segala permasalahan," kata Din di MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua PP Muhamadiyah, Din Syamsudin menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Kamis, (29/3). Kedatangan Din ke MK untuk mengajukan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung