Persoalkan Verifikasi Parpol Baru, PSI Gugat UU Pemilu ke MK

Persoalkan Verifikasi Parpol Baru, PSI Gugat UU Pemilu ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mengajukan permohonan uji materi atas Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi yang diajukan partai pimpinan Grace Natalie itu untuk mempersoalkan Pasal 173 ayat (3) jo, pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur verifikasi partai politik.

Kuasa hukum dari Jangkar (Jaringan Advokasi Rakyat) PSI Dini Shanti Purwono menilai ketentuan tersebut diskriminatif karena hanya berlaku untuk partai baru. "Kami menganggap verifikasi partai politik harus diberlakukan ke semua partai politik," ujarnya di Gedung MK, Senin (21/8).

Dini mengatakan, meski partai peserta Pemilu Legislatif 2014 lalu sudah diverifikasi, namun hal itu tak menjamin kondisinya masih sama untuk Pemilu 2019. Sebab, dalam kurun waktu lima tahun pasti telah terjadi perubahan.

Menurut Dini, peribahan yang terjadi tidak hanya di internal partai, tapi juga kondisi demografi Indonesia. “Misalnya faktor perubahan demografi penduduk, pemekaran daerah, dan perubahan kepengurusan di partai-partai politik dalam kurung lima tahun sejak verifikasi terakhir dilaksanakan," imbuhnya.

Oleh karena itu dia mengharapkan MK bisa membatalkan ketentuan tentang verifikasi itu. Dengan demikian partai calon peserta pemilu diperlakukan sama.

Untuk diketahui, agar bisa lolos sebagai peserta pemilu, partai harus memiliki sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki kepengurusan di semua provinsi, ada pengurus di 75 persen kabupaten/kota dari setiap provinsi, ada kepengurusan di 50 persen kecamatan dari sebuah kabupaten/kota, serta memiliki sekurang-kurangnya 1000 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk.(jpk/far/JPC)


Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mengajukan permohonan uji materi atas Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News