Personel Brimob Bubarkan Gerombolan Pemuda Saat Lakukan Perbuatan Terlarang

jpnn.com, JAKARTA - Personel Resimen 1 Brimob Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan pemuda diduga sedang asyik melakukan perbuatan terlarang yakni berpesta minuman keras di sekitar Jalan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (20/4) dini hari.
"Kami melakukan pembubaran kepada segerombolan anak muda yang sedang berkumpul dan minum-minuman keras," kata Personel Batalyon A Pelopor Brimob Polda Metro Jaya Ipda Yehezkiel Ptasdyanta di Jakarta.
Remaja tersebut sempat diberikan teguran secara lisan dan meminta mereka berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol dari lokasi kejadian dan membawa beberapa remaja untuk dimintai keterangan di kantor polisi.
Yehezkiel mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari patroli berskala besar dalam rangka sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilaksanakan serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ini adalah upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona dengan melakukan patroli," katanya.
Personel Batalyon A Pelopor Brimob berkeliling menyasar tempat keramaian di sekitar Jalan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Sedangkan Tim Patroli Motor menyisir wilayah di sekitar Kedoya Selatan.
“Sarana sosialisasi atau edukasi ini ditujukan kepada masyarakat yang masih menjalankan aktivitasnya maupun khalayak ramai guna mencegah penularan COVID-19 serta imbauan akan pentingnya kebersihan lingkungan dan menjaga kesehatan,” katanya.
Dalam patroli ini personel juga mengimbau tentang jaga jarak fisik dan wajib menggunakan masker agar tidak terinfeksi virus Corona.
"Jaga jarak fisik sangat penting untuk memerangi pandemi COVID-19,” katanya.(Antara/jpnn)
Personel Resimen 1 Brimob Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan pemuda sedang melakukan pesta terlarang.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi