Personel TNI AU Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Ganja Kering di Bandara SSK II Pekanbaru
Kamis, 27 Juli 2023 – 06:58 WIB
Marsma Nurdin menambahkan negara tegas terhadap penyalahgunaan narkotika.
Dia menegaskan bagi yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, baik itu pembuat, pengedar, kurir semua jelas hukumannya.
Bahkan sesuai pasal 114 ayat (2) dalam UU tersebut, kata Marsma Nurdin, mereka yang mengedarkan bisa dihukum mati.
“Tiada kata maaf untuk narkoba, baik militer maupun sipil, kalau melanggar akan diproses secara hukum dan mari kita bersama-untuk lebih waspada,” tegas Marsma Nurdin. (mcr36/jpnn)
Pengiriman narkotika jenis daun ganja kering seberat 1,7 kilogram di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, berhasil digagalkan personel TNI AU.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun