Personel TNI AU Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Ganja Kering di Bandara SSK II Pekanbaru

Personel TNI AU Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Ganja Kering di Bandara SSK II Pekanbaru
Penyerahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering kepada perwakilan BNNP Riau. Foto:Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru.

Marsma Nurdin menambahkan negara tegas terhadap penyalahgunaan narkotika.

Dia menegaskan bagi yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, baik itu pembuat, pengedar, kurir semua jelas hukumannya.

Bahkan sesuai pasal 114 ayat (2) dalam UU tersebut, kata Marsma Nurdin, mereka yang mengedarkan bisa dihukum mati.

“Tiada kata maaf untuk narkoba, baik militer maupun sipil, kalau melanggar akan diproses secara hukum dan mari kita bersama-untuk lebih waspada,” tegas Marsma Nurdin. (mcr36/jpnn)

Pengiriman narkotika jenis daun ganja kering seberat 1,7 kilogram di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, berhasil digagalkan personel TNI AU.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News