Persulit Pemegang E-KTP, Bank Langgar Perpres
Kamis, 18 Oktober 2012 – 06:41 WIB
JAKARTA - Di banyak daerah masih saja muncul keluhan warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yang dipersulit saat berurusan dengan perbankan. Padahal, sudah ada aturan yakni Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 yang mengatur tentang penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional. "Pihak bank mestinya menyerahkan formulir untuk diisi nasabah atau calon nasabah itu, berdasarkan data yang ada di e-KTP. Toh bank juga menyediakan formulir jika ada perubahan data identitas," ujar Donny, panggilan Reydonnyzar, kepada JPNNi di Jakarta, kemarin (17/10).
Di pasal 10B ayat (2) dinyatakan, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP Elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP Elektronik.
Baca Juga:
Karenanya, pihak Kemendagri menyesalkan sikap sejumlah bank yang masih mempersulit warga pemegang e-KTP. Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, jika pihak bank belum punya card reader untuk mengidentifikasi kevalidan identitas pemegang e-KTP, mestinya pihak bank menyediakan formulir untuk diisi berdasar identitas di e-KTP.
Baca Juga:
JAKARTA - Di banyak daerah masih saja muncul keluhan warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yang dipersulit saat berurusan
BERITA TERKAIT
- Polres Bintan: 22 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Selama 2024
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara