Persyaratan Administrasi 3 Pasangan Balon Kada Kaltara Lengkap
jpnn.com - TANJUNG SELOR - Persyaratan administrasi tiga pasangan bakal calon kepala daerah yang maju pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Utara 2024 dinyatakan lengkap.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini tengah meneliti persyaratan administrasi tersebut, untuk kemudian mengumumkan pasangan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk bertarung.
“Berdasarkan hasil pencermatan dan pemeriksaan dokumen persyaratan calon, semuanya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid di Tanjung Selor, Jumat (30/8).
Tiga pasangan bakal calon yang mendaftar di KPU Kaltara adalah Andi Sulaiman-Adri Patton, diusulkan dua partai politik (PAN dan PDIP). Kedua partai ini mengantongi hasil pemilu anggota DPRD Kaltara 2024 sebanyak 68.359 suara sah.
Selanjutnya, pasangan Yansen TP-Suratno yang diusung tiga partai politik (PKB, PPP, Demokrat) sebanyak 78.123 suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kaltara 2024.
Kemudian pasangan Zainal A Paliwang-Ingkong Ala, diusung 11 partai politik (NasDem, Hanura, PKS, Golkar, Gerindra, Perindo, PKN, Partai Buruh, PBB, PSI, dan Gelora) dengan perolehan sebanyak 241.188 suara sah.
Hariadi mengatakan KPU juga sudah melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon, walaupun tahapan ini berakhir pada 4 September nanti.
Jika terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, KPU akan melakukan klarifikasi kepada calon atau kepada instansi yang berwenang.
Persyaratan administrasi tiga pasangan bakal calon kepala daerah Kalimantan Utara dinyatakan lengkap.
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah