Persyaratan Administrasi 3 Pasangan Balon Kada Kaltara Lengkap

Persyaratan Administrasi 3 Pasangan Balon Kada Kaltara Lengkap
Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid didampingi anggota KPU Kaltara dan Bawaslu Kaltara memberi keterangan kepada awak media di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Jumat (30/8/2024). (ANTARA/Muhammad Arfan)

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Persyaratan administrasi tiga pasangan bakal calon kepala daerah yang maju pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Utara 2024 dinyatakan lengkap.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini tengah meneliti persyaratan administrasi tersebut, untuk kemudian mengumumkan pasangan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk bertarung.

“Berdasarkan hasil pencermatan dan pemeriksaan dokumen persyaratan calon, semuanya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid di Tanjung Selor, Jumat (30/8).

Tiga pasangan bakal calon yang mendaftar di KPU Kaltara adalah Andi Sulaiman-Adri Patton, diusulkan dua partai politik (PAN dan PDIP). Kedua partai ini mengantongi hasil pemilu anggota DPRD Kaltara 2024 sebanyak 68.359 suara sah.

Selanjutnya, pasangan Yansen TP-Suratno yang diusung tiga partai politik (PKB, PPP, Demokrat) sebanyak 78.123 suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kaltara 2024.

Kemudian pasangan Zainal A Paliwang-Ingkong Ala, diusung 11 partai politik (NasDem, Hanura, PKS, Golkar, Gerindra, Perindo, PKN, Partai Buruh, PBB, PSI, dan Gelora) dengan perolehan sebanyak 241.188 suara sah.

Hariadi mengatakan KPU juga sudah melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon, walaupun tahapan ini berakhir pada 4 September nanti.

Jika terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, KPU akan melakukan klarifikasi kepada calon atau kepada instansi yang berwenang.

Persyaratan administrasi tiga pasangan bakal calon kepala daerah Kalimantan Utara dinyatakan lengkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News