Persyaratan Administrasi 3 Pasangan Balon Kada Kaltara Lengkap
![Persyaratan Administrasi 3 Pasangan Balon Kada Kaltara Lengkap](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/08/30/ketua-kpu-kaltara-hariyadi-hamid-didampingi-anggota-kpu-kalt-q2wq.jpg)
Syarat administrasi yang menjadi skala prioritas adalah ijazah minimal tingkat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA/SMA).
“Hal-hal yang lain tentu, kalau ada waktu juga klarifikasi ijazah S1, S2, S3, dalam rangka untuk memasukkan tambahan gelar tersebut bisa dimasukkan di surat suara nanti,” kata Hariyadi.
Dokumen administrasi lainnya yang akan diklarifikasi adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
“Tidak tertutup kemungkinan dokumen lain yang kami anggap sangat penting,” kata Ketua KPU.
KPU memberi waktu perbaikan pada 6 sampai 8 September 2024 kepada bakal pasangan calon ketika masih terdapat kekurangan syarat administrasi.
KPU melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon setelah melalui proses penelitian perbaikan dan masukan masyarakat hingga 21 September 2024.
"Jika semua tahapan ini berjalan dengan baik maka pada 22 September KPU Kaltara melakukan penetapan pasangan calon dan pada 23 September dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” kata Hariyadi.
KPU melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap tiga pasang bakal calon di RSUD Jusuf SK di Kota Tarakan pada Jumat (30/8). (Antara/jpnn)
Persyaratan administrasi tiga pasangan bakal calon kepala daerah Kalimantan Utara dinyatakan lengkap.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Ini Daftar 23 Kepala Daerah Terpillih di Sulsel yang akan Dilantik 20 Februari
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas