Persyaratan Administrasi 3 Pasangan Balon Kada Kaltara Lengkap

Syarat administrasi yang menjadi skala prioritas adalah ijazah minimal tingkat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA/SMA).
“Hal-hal yang lain tentu, kalau ada waktu juga klarifikasi ijazah S1, S2, S3, dalam rangka untuk memasukkan tambahan gelar tersebut bisa dimasukkan di surat suara nanti,” kata Hariyadi.
Dokumen administrasi lainnya yang akan diklarifikasi adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
“Tidak tertutup kemungkinan dokumen lain yang kami anggap sangat penting,” kata Ketua KPU.
KPU memberi waktu perbaikan pada 6 sampai 8 September 2024 kepada bakal pasangan calon ketika masih terdapat kekurangan syarat administrasi.
KPU melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon setelah melalui proses penelitian perbaikan dan masukan masyarakat hingga 21 September 2024.
"Jika semua tahapan ini berjalan dengan baik maka pada 22 September KPU Kaltara melakukan penetapan pasangan calon dan pada 23 September dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” kata Hariyadi.
KPU melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap tiga pasang bakal calon di RSUD Jusuf SK di Kota Tarakan pada Jumat (30/8). (Antara/jpnn)
Persyaratan administrasi tiga pasangan bakal calon kepala daerah Kalimantan Utara dinyatakan lengkap.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK