Persyaratan Bagi Wisatawan Mancanegara yang Pengin ke Bali, Catat
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyebut keberhasilan menerapkan protokol kesehatan (prokes) menambah kepercayaan diri pemerintah mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara menuju Bali.
"Keberhasilan menerapkan prokes dan memastikan vaksinasi meluas di masyarakat akan menambah kepercayaan diri kita dan pemerintah, untuk mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara," kata wanita bergelar dokter itu dalam keterangan persnya, Kamis (14/10).
Namun, kata Reisa, pemerintah tetap menerapkan kehati-hatian atas rencana membuka kembali akses penerbangan internasional ke Bali.
Misalnya, wisatawan mancanegara diharuskan memiliki bukti vaksinasi dosis penuh, asuransi kesehatan, dan bukti pemesanan akomodasi karantina demi menjamin orang asing yang masuk benar-benar sehat.
Bahkan, kata finalis Puteri Indonesia 2011 itu, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement atau syarat sebelum keberangkatan hingga On-Arrival Requirement atau syarat kedatangan.
Adapun, Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan persyaratan bagi wisatawan mancanegara yang pengin ke Bali.
- WNA Rusia Merampok Rp 3,4 Miliar Milik Bule Ukraina di Bali
- Prajurit TNI AL Temukan dan Evakuasi Wisatawan yang Terseret Ombak di Pantai Teluk Jaya
- Seru, Long Weekend di Enchanting Valley, Wahana Baru dari Taman Safari Indonesia
- Wamenpar Ajak Wisatawan Nikmati Wisata Alam di DeLoano Glamping Magelang
- Kisah Pengusaha Bali yang Banting Setir jadi DJ, Berhasil Raih Penghargaan TikTok
- Gelombang Rossby & Siklon Sean Bakal Pengaruhi Cuaca Bali, Waspada!