Persyaratan Bagi Wisatawan Mancanegara yang Pengin ke Bali, Catat
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyebut keberhasilan menerapkan protokol kesehatan (prokes) menambah kepercayaan diri pemerintah mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara menuju Bali.
"Keberhasilan menerapkan prokes dan memastikan vaksinasi meluas di masyarakat akan menambah kepercayaan diri kita dan pemerintah, untuk mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara," kata wanita bergelar dokter itu dalam keterangan persnya, Kamis (14/10).
Namun, kata Reisa, pemerintah tetap menerapkan kehati-hatian atas rencana membuka kembali akses penerbangan internasional ke Bali.
Misalnya, wisatawan mancanegara diharuskan memiliki bukti vaksinasi dosis penuh, asuransi kesehatan, dan bukti pemesanan akomodasi karantina demi menjamin orang asing yang masuk benar-benar sehat.
Bahkan, kata finalis Puteri Indonesia 2011 itu, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement atau syarat sebelum keberangkatan hingga On-Arrival Requirement atau syarat kedatangan.
Adapun, Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan persyaratan bagi wisatawan mancanegara yang pengin ke Bali.
- Rayakan Natal Bareng Keluarga di Bali, Erika Carlina Bilang Begini
- Jauh Dari Keluarga, Beberapa Pemain PSBS Biak Merayakan Natal di Bali
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Usai Bercerai dari Andrew Andika, Tengku Dewi Bakal Menetap di Bali?
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura