Persyaratan Bagi Wisatawan Mancanegara yang Pengin ke Bali, Catat

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyebut keberhasilan menerapkan protokol kesehatan (prokes) menambah kepercayaan diri pemerintah mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara menuju Bali.
"Keberhasilan menerapkan prokes dan memastikan vaksinasi meluas di masyarakat akan menambah kepercayaan diri kita dan pemerintah, untuk mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara," kata wanita bergelar dokter itu dalam keterangan persnya, Kamis (14/10).
Namun, kata Reisa, pemerintah tetap menerapkan kehati-hatian atas rencana membuka kembali akses penerbangan internasional ke Bali.
Misalnya, wisatawan mancanegara diharuskan memiliki bukti vaksinasi dosis penuh, asuransi kesehatan, dan bukti pemesanan akomodasi karantina demi menjamin orang asing yang masuk benar-benar sehat.
Bahkan, kata finalis Puteri Indonesia 2011 itu, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement atau syarat sebelum keberangkatan hingga On-Arrival Requirement atau syarat kedatangan.
Adapun, Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan persyaratan bagi wisatawan mancanegara yang pengin ke Bali.
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Seorang Wisatawan asal Bogor Hilang Terseret Ombak di Pantai Carita
- Pemkab Jembrana Merger Dinas untuk Efisiensi Anggaran Maupun Kinerja
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Rayakan Lebih dari Satu Dekade Inovasi, Traveloka Hadirkan Birthday Sale
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini