Persyaratan Bagi Wisatawan Mancanegara yang Pengin ke Bali, Catat

Persyaratan Bagi Wisatawan Mancanegara yang Pengin ke Bali, Catat
Reisa Broto Asmoro. Foto: Humas BNPB

3. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Sementara itu, On-Arrival Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi.

2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR tersebut di lokasi akomodasi yang sudah direservasi. Bila hasilnya negatif, pelaku perjalanan bisa melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan PCR pada hari ke-4. Jika hasil PCR telah negatif, pada hari ke-5 pelaku perjalanan sudah bisa keluar dari karantina.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace berharap perekonomian di Pulau Dewata bisa kembali bangkit dari rencana membuka pintu masuk wisatawan mancanegara.

Namun, kata dia, pembukaan pintu masuk wajib aman dari pertambahan kasus Covid-19. Pemerintah pun mengimbau segenap pihak bisa disiplin menerapkan prokes.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan persyaratan bagi wisatawan mancanegara yang pengin ke Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News