Persyaratan Modal Bank Makin Ketat
Sabtu, 24 November 2012 – 08:14 WIB
JAKARTA - Demi menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA), Bank Indonesia (BI) makin memperketat sistem perbankan, khusunya dalam hal permodalan bank. Pengetatan ini dilakukan untuk menguatkan ketahanan dan daya saing perbankan di masa depan. Mulya memaparkan, kegiatan usaha bank dalam PBI multiple license terbagi dalam empat. Kelompok. Yakni bank umum kelompok usaha (buku) I (dengan modal inti Rp 100 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun), buku II (modal inti Rp 1 triliun kurang dari Rp 5 triliun), buku III (modal inti Rp 5 hingga kurang dari Rp 30 triliun), dan terakhir adalah buku IV (modal inti mulai Rp 30 triliun ke atas).
Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Mulya Siregar mengatakan otoritas moneter telah merampungkan setidaknya delapan peraturan BI (PBI) baru yang siap untuk diimplementasikan pada awal 2013 mendatang. Salah satu PBI yang mencerminkan pengetatan modal pada aksi korporasi perbankan, adalah pengaturan kegiatan usaha dan perluasan jaringan kantor bank berdasarkan modal (multiple license).
Baca Juga:
Dalam peraturan yang diturunkan dari arsitektur perbankan Indonesia (API) ini, akan muncul bank yang bisa memenuhi kualifikasi bank Asean (qualified Asean Bank). Jadi bank-bank tersebut dapat melakukan ekspansi ke 10 negara di Asean," ungkap Mulya dalam press conference bankers dinner, di gedung BI, Jumat (23/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Demi menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA), Bank Indonesia (BI) makin memperketat sistem perbankan, khusunya dalam hal permodalan bank.
BERITA TERKAIT
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional
- Jelang Nataru 2024, ASDP Resmi Pakai Tiket Online untuk Penyeberangan di Aceh