Persyaratan Modal Bank Makin Ketat

Persyaratan Modal Bank Makin Ketat
Persyaratan Modal Bank Makin Ketat
"Kami sangat konsen dengan tingkat efisiensi bank ke depannya. Bank dengan modal intinya Rp 1 triliun artinya beroperasi dalam skala yang ekonomis. Sementara yang modal intinya mencapai Rp 30 triliun, artinya bisa beroperasi secara penuh dalam skala ekonomis, dan mampu bersaing di tataran ASEAN," jelasnya."

Selain itu, dia menambahkan, modal inti juga akan menjadi dasar bagi para bank yang akan membuka jaringan kantor bank. Saat ini, Mulya mengakui, perbankan di Indonesia tengah bersaing membuka kantor cabang, namun tidak memperhatikan modal dan juga wilayah yang underbanked (minim akses perbankan) atau tidak.

"Apalagi, ternyata sebagian besar jaringan kantor tidak dibiayai oleh dana sendiri. Lantaran itu kami perketat pembukaan cabang kantor," jelasnya.

Apa syarat bank bisa membuka kantor cabang? Pertama tentu saja bank harus masuk dalam kategori bank sehat. Berikutnya, bank harus menaati theoritical practical (jumlah kantor eksisting dikalikan average membuka kantor). Dalam theoritical practical, muncul benchmark pembukaan kantor cabang bank. Di antaranya bank dalam kategori buku III dan IV setidaknya membutuhkan Rp 10 miliar dalam pembukaan masing-masing cabangnya. Sedangkan bank dalam buku II mencapai Rp 8 miliar per cabang, kantor cabang pembantu butuh Rp 4 miliar, kantor fungsional butuh Rp 4 miliar, dan kantor kas sebesar Rp 2 miliar.

Untuk mengurangi underbanked, bank yang membuka tiga cabang dalam zona overbanked (akses perbankan maksimal), harus membuka satu cabang di zona yang underbanked. Nantinya akan terlihat dalan rencana bisnis bank (RBB) nya," paparnya.

JAKARTA - Demi menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA), Bank Indonesia (BI) makin memperketat sistem perbankan, khusunya dalam hal permodalan bank.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News