Persyaratan Rumit dan Ketat, Insentif Pajak Sepi Peminat
jpnn.com, JAKARTA - Pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance dan pembebasan PPh alias tax holiday sepi peminat.
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, ada beberapa penyebab yang membuat para pelaku usaha enggan memanfaatkan dua fasilitas tersebut. Yang paling sederhana adalah teknis administrasi.
”Ada anggapan di kalangan pengusaha kalau mengajukan, pasti ditolak. Meski diperlonggar, syaratnya tetap ketat,” kata Prastowo, Kamis (11/1).
Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu melanjutkan, ketatnya persyaratan terlihat pada proses konfirmasi yang harus dilakukan para pengusaha pada tiga institusi.
Yakni, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, dan Ditjen Pajak Kemenkeu. Tiga-tiganya harus memberikan persetujuan.
Dari tiga institusi tersebut, proses konfirmasi yang paling sulit berada di Ditjen Pajak.
Itu cukup wajar lantaran insentif tersebut dapat mengurangi potensi penerimaan.
”Sebaiknya ke depan Ditjen Pajak tidak perlu ikut menentukan. Cukup diminta konfirmasi sehingga akan lebih objektif,” lanjut Prastowo.
Pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance dan pembebasan PPh alias tax holiday sepi peminat.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar