Persyaratan Rumit dan Ketat, Insentif Pajak Sepi Peminat
jpnn.com, JAKARTA - Pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance dan pembebasan PPh alias tax holiday sepi peminat.
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, ada beberapa penyebab yang membuat para pelaku usaha enggan memanfaatkan dua fasilitas tersebut. Yang paling sederhana adalah teknis administrasi.
”Ada anggapan di kalangan pengusaha kalau mengajukan, pasti ditolak. Meski diperlonggar, syaratnya tetap ketat,” kata Prastowo, Kamis (11/1).
Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu melanjutkan, ketatnya persyaratan terlihat pada proses konfirmasi yang harus dilakukan para pengusaha pada tiga institusi.
Yakni, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, dan Ditjen Pajak Kemenkeu. Tiga-tiganya harus memberikan persetujuan.
Dari tiga institusi tersebut, proses konfirmasi yang paling sulit berada di Ditjen Pajak.
Itu cukup wajar lantaran insentif tersebut dapat mengurangi potensi penerimaan.
”Sebaiknya ke depan Ditjen Pajak tidak perlu ikut menentukan. Cukup diminta konfirmasi sehingga akan lebih objektif,” lanjut Prastowo.
Pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance dan pembebasan PPh alias tax holiday sepi peminat.
- Penyebab Pemerintah Batal Beri Insentif ke 3 Komoditas
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM
- PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang