Persyaratan Rumit dan Ketat, Insentif Pajak Sepi Peminat

Persyaratan Rumit dan Ketat, Insentif Pajak Sepi Peminat
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

Persyaratan lainnya juga tergolong berat. Misalnya, modal minimal Rp 1 triliun dengan jumlah pekerja 500 orang.

Persyaratan tersebut terlalu kumulatif sehingga banyak perusahaan yang merasa tidak memenuhi syarat.

Fasilitas-fasilitas yang ditawarkan juga kerap tidak berkaitan dengan kebutuhan korporasi.

Misalnya, memberikan percepatan penyusutan, perpajangan kompensasi kerugian, atau pembebasan PPh.

”Karena sebagian ini adalah persoalan cash flow, ternyata di lapangan tidak semua pengusaha membutuhkan itu,” katanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, peminat tax allowance sebenarnya cukup banyak.

Namun, dari sejumlah pengusaha yang mengajukan tersebut, ternyata banyak yang prosesnya tidak selesai.

Sementara itu, sama sekali tidak ada pengajuan untuk fasilitas tax holiday. 

Pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance dan pembebasan PPh alias tax holiday sepi peminat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News