Persyaratan Rumit dan Ketat, Insentif Pajak Sepi Peminat
Persyaratan lainnya juga tergolong berat. Misalnya, modal minimal Rp 1 triliun dengan jumlah pekerja 500 orang.
Persyaratan tersebut terlalu kumulatif sehingga banyak perusahaan yang merasa tidak memenuhi syarat.
Fasilitas-fasilitas yang ditawarkan juga kerap tidak berkaitan dengan kebutuhan korporasi.
Misalnya, memberikan percepatan penyusutan, perpajangan kompensasi kerugian, atau pembebasan PPh.
”Karena sebagian ini adalah persoalan cash flow, ternyata di lapangan tidak semua pengusaha membutuhkan itu,” katanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, peminat tax allowance sebenarnya cukup banyak.
Namun, dari sejumlah pengusaha yang mengajukan tersebut, ternyata banyak yang prosesnya tidak selesai.
Sementara itu, sama sekali tidak ada pengajuan untuk fasilitas tax holiday.
Pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance dan pembebasan PPh alias tax holiday sepi peminat.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar