Persyaratan Rumit dan Ketat, Insentif Pajak Sepi Peminat

Persyaratan lainnya juga tergolong berat. Misalnya, modal minimal Rp 1 triliun dengan jumlah pekerja 500 orang.
Persyaratan tersebut terlalu kumulatif sehingga banyak perusahaan yang merasa tidak memenuhi syarat.
Fasilitas-fasilitas yang ditawarkan juga kerap tidak berkaitan dengan kebutuhan korporasi.
Misalnya, memberikan percepatan penyusutan, perpajangan kompensasi kerugian, atau pembebasan PPh.
”Karena sebagian ini adalah persoalan cash flow, ternyata di lapangan tidak semua pengusaha membutuhkan itu,” katanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, peminat tax allowance sebenarnya cukup banyak.
Namun, dari sejumlah pengusaha yang mengajukan tersebut, ternyata banyak yang prosesnya tidak selesai.
Sementara itu, sama sekali tidak ada pengajuan untuk fasilitas tax holiday.
Pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance dan pembebasan PPh alias tax holiday sepi peminat.
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!