Persyaratan Rumit dan Ketat, Insentif Pajak Sepi Peminat
Sabtu, 13 Januari 2018 – 01:04 WIB

Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani menyatakan, kerja sama antara pemerintah dan pengusaha, khususnya soal insentif, perlu disosialisasikan terus-menerus. (ken/agf/c10/sof)
Pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance dan pembebasan PPh alias tax holiday sepi peminat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!