Persyaratan Sekolah yang Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka
Sabtu, 21 November 2020 – 03:56 WIB
Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.
Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ada banyak faktor yang harus diperhatikan kepala daerah ketika memberikan izin pada sekolah untuk pembelajaran tatap muka
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ada Misa Agung, 208 Sekolah di Jakarta Belajar Jarak Jauh pada 5 September
- Kualitas Udara Sedikit Membaik, Pemkot Kembali Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka
- Udara Riau Membaik Tanpa Kabut Asap, Siswa Kembali Belajar Tatap Muka di Sekolah
- Ada KTT ASEAN, 1.108 Sekolah di Jakarta Terapkan Belajar dari Rumah
- Sekolah di Sekitar Venue KTT ASEAN Akan Belajar dari Rumah, Simak Tanggalnya
- 2 Menteri Era Jokowi Akui UT Menjadi Leader PJJ, Wapres Ma'aruf Amin Beri Apresiasi