Persyaratan Sulit, Pengembang Abaikan PSU
jpnn.com - SURABAYA – Program bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) untuk menunjang program rumah bersubsidi kurang diminati pengembang. Alasannya, untuk bisa mendapatkan dana PSU, banyak persyaratan yang sulit dipenuhi pengembang.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Soepratno menyatakan, persyaratan wajib untuk mendapat bantuan itu adalah jumlah hunian yang dibangun dalam satu kawasan minimal 200 unit.
Padahal, selama ini tidak banyak pengembang rumah bersubsidi yang mampu membangun unit rumah sebanyak itu dalam satu kawasan. Alasannya, jumlah unit yang dibangun harus berdasar luas lahan yang berhasil dibebaskan dan dimiliki pengembang.
’’Seperti saya, paling banyak membangun 150 unit di atas lahan 2 hektare di Situbondo,’’ ujarnya kemarin (9/6).
Selain faktor luas lahan, pasar rumah bersubsidi cenderung tersebar. Karena itu, pengembang memilih mengikuti kondisi market. Dia mencontohkan, di Tuban ada kecamatan yang berjarak 40–60 km dari pusat kota.
Tidak mungkin pengembang hanya membangun rumah bersubsidi di pusat kota. ’’Kebutuhannya jauh dari pusat kota. Sebab, calon pembeli pasti memilih yang terjangkau dari tempat bekerja,’’ tutur Soepratno.
Tahun lalu mekanisme penyaluran program PSU berubah. Sebelumnya, pelaksanaan program PSU dilakukan pihak ketiga sebagai pemenang tender yang diadakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Jadi, pengembang tahu beres. Pengembang sendiri yang membangun PSU, lantas biayanya diklaimkan ke kementerian untuk diganti. (res)
SURABAYA – Program bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) untuk menunjang program rumah bersubsidi kurang diminati pengembang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan