Pertahankan Jabatan Gubernur Kepri

Pertahankan Jabatan Gubernur Kepri
Pertahankan Jabatan Gubernur Kepri
JAKARTA - Ismeth Abdullah, tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2005 yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa dirinya masih tetap aktif sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pelimpahan kewenangan selaku gubernur kepada wakilnya.

Hal itu disampaikan Ismeth usai menjalani pemeriksaan KPK, Rabu (3/3) sore. "Apanya yang dilimpahkan? Tidak ada pelimpahan. Apa kamu mau mendapat pelimpahan?" ujar Ismeth sembari memasuki mobil tahanan.

Ismeth menyampaikan hal untuk menjawab pertanyaan soal aktifitasnya sebagai Gubernur paska penahanan oleh KPK. Mantan Ketua Otorita Batam itu menegaskan, dirinya masih aktif sebagai Gubernur Kepri. "Saya masih Gubernur," tandas Ismeth setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam sejak pukul 13.30 yang baru berakhir sekitar pukul 17.30.

Penasehat hukum Ismeth, Tumpal Halomoan Hutabarat menambahkan, hal-hal prinsip yang melekat pada Ismeth selaku Gubernur tidak bisa dilimpahkan begitu saja. Terlebih lagi selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun, Ismeth bertangung jawab langsung kepada Presiden.

JAKARTA - Ismeth Abdullah, tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2005 yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News