Pertahankan Jabatan Gubernur Kepri
Rabu, 03 Maret 2010 – 18:15 WIB
JAKARTA - Ismeth Abdullah, tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2005 yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa dirinya masih tetap aktif sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pelimpahan kewenangan selaku gubernur kepada wakilnya. Penasehat hukum Ismeth, Tumpal Halomoan Hutabarat menambahkan, hal-hal prinsip yang melekat pada Ismeth selaku Gubernur tidak bisa dilimpahkan begitu saja. Terlebih lagi selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun, Ismeth bertangung jawab langsung kepada Presiden.
Hal itu disampaikan Ismeth usai menjalani pemeriksaan KPK, Rabu (3/3) sore. "Apanya yang dilimpahkan? Tidak ada pelimpahan. Apa kamu mau mendapat pelimpahan?" ujar Ismeth sembari memasuki mobil tahanan.
Baca Juga:
Ismeth menyampaikan hal untuk menjawab pertanyaan soal aktifitasnya sebagai Gubernur paska penahanan oleh KPK. Mantan Ketua Otorita Batam itu menegaskan, dirinya masih aktif sebagai Gubernur Kepri. "Saya masih Gubernur," tandas Ismeth setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam sejak pukul 13.30 yang baru berakhir sekitar pukul 17.30.
Baca Juga:
JAKARTA - Ismeth Abdullah, tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2005 yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini