Pertahankan Jabatan Gubernur Kepri
Rabu, 03 Maret 2010 – 18:15 WIB
"Beberapa kewenangan seperti sebagai Ketua Dewan Kawasan yang bertanggung jawab langsung ke presiden, itu tidak bisa dilimpahkan. Di UU Pemda juga jelas, (kepala daerah) nonaktif hanya setelah menjadi terdakwa. Jadi hal-hal yang prinsip tetap ditangani Pak Ismeth," imbuh Tumpal.(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ismeth Abdullah, tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2005 yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya