Pertahankan Rumah Warisan, Keluarga Eks Pangkostrad Menggugat ke PN Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris diduga menjadi korban mafia tanah.
Peristiwa ini bermula ketika dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati yang merupakan ahli waris, hendak menjual rumah warisan di Jl. Duta Indah I No. 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada 2017 silam.
Dimediatori pegawai agen property Firly Amalia, rumah itu rencananya akan dibeli oleh Rio Febrian. Pada 18 Oktober 2017, Sertifikat Hak Milik No. 192 milik Firrouz dan Anggreswari, serta dokumen lainnya diserahkan ke kantor Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, di Jalan Radio IV No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Itu notaris yang ditunjuk Rio. Di sana, KTP saya dipinjam, lalu dibawa ke ruangan, dan kemudian dikembalikan. Saya nggak ikut. Setelah itu, sertifikat rumah yang dibawa ke ruangan," ujar Anggreswari, di kediaman almarhum ayahnya, Senin (22/5).
Sertifikat itu kemudian ditahan, dengan alasan untuk dicek statusnya ke kantor BPN Jakarta Selatan.
Anggreswari yang datang bersama sepupunya, hanya diberikan tanda terima yang ditandatangani pegawai Notaris RA Mahyasari bernama Jamilah.
"Saya bilang, kalau Mahyasarinya enggak ada, lebih baik sertifikat saya bawa dulu. Namun Rio dan Firly meyakinkan bahwa sertifikat itu aman. Cuma dipinjam untuk ngecek ke BPN," tuturnya.
Kemudian, pada 3 November, Anggreswari bertemu dengan Rio di Victoria Cafe Pondok Indah II, untuk menandatangani perjanjian kesepakatan jual beli. Harga yang disepakati sebesar Rp 38 miliar.
Keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris diduga menjadi korban mafia tanah
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Ari Bias Gugat Agnez Mo, Sidang Perdana Minggu Depan
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M