Pertahankan Rumah Warisan, Keluarga Eks Pangkostrad Menggugat ke PN Jaksel
![Pertahankan Rumah Warisan, Keluarga Eks Pangkostrad Menggugat ke PN Jaksel](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/05/23/rumah-mantan-pangkostrad-letnan-jenderal-purn-kemal-idris-mb-zh4o.jpg)
Namun, Mahyasari menolak. Sebab, menurut dia, telah dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT CIA dengan PPJB No. 6 tanggal 6 November 2017.
Disebutkan, PT CAI membeli rumah itu dengan harga Rp 12 miliar.
"Padahal saya dan kakak saya tidak pernah sekalipun bertemu dengan Notaris RA. Mahyasari dan PT CAI untuk menandatangani perjanjian apa pun. Bertemu saja tidak, apalagi tanda tangan. Kami juga tidak menerima uang sepeser pun," tegasnya.
PT CAI kemudian mengirimkan somasi kepada Anggreswari pada 7 Februari 2018, dan memerintahkannya untuk mengosongkan rumah.
Namun, Anggreswari menolak, karena merasa tidak pernah meneken kesepakatan dengan perusahaan tersebut.
Di lain sisi, PT CAI melaporkan Rio Febrian dan atasannya, Erwin Sugiharto ke polisi atas tuduhan penipuan.
PN Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 5 miliar dengan subsider dua bulan kurungan pada 2019.
"Hakim juga memerintahkan JPU mengembalikan sertifikat kami dari Notaris RA. Mahyasari. Namun sampai sekarang, lima tahun, belum dikembalikan," beber Anggreswari.
Keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris diduga menjadi korban mafia tanah
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal