Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
Rabu, 20 November 2024 – 05:53 WIB
Seperti diketahui, penggunaan Amdalnet merupakan bagian dari percepatan pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(fri/jpnn)
Dinas Lingkungan Hidup, Kota Semarang, Jawa Tengah dan Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) melakukan sosialiasi penataan LH.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Kemendes Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Temui Uskup Agung Jakarta, Ridwan Kamil Diminta Urus Fakir Miskin & Lingkungan
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Ini yang Akan Dilakukan Eddy Soeparno Setelah Ditetapkan Bertugas di Komisi XII DPR
- Amanda Katili Niode Luncurkan Buku Memoar yang Menginspirasi Harmoni Bumi
- Seleksi PPPK 2024: Pemkot Semarang Buka 2.654 Formasi