Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet

Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
Suasana pembukaan sosialisasi Amdalnet yang digelar Pemkot Semarang dan Pertalindo di Semarang, Selasa (19/11/2024). Foto: Pertalindo

Seperti diketahui, penggunaan Amdalnet merupakan bagian dari percepatan pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(fri/jpnn)

Dinas Lingkungan Hidup, Kota Semarang, Jawa Tengah dan Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) melakukan sosialiasi penataan LH.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News