Pertalindo Konsisten Mendukung Kompetensi Penyusun Amdal

Pertalindo Konsisten Mendukung Kompetensi Penyusun Amdal
Peserta sedang mendengar materi dalam acara Pemeliharaan Kompetensi Penyusun Amdal yang digelar Pertalindo di Jakarta, Sabtu (7/12/2024). Foto: Pertalindo

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) konsisten dalam pemeliharaan kompetensi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).

Hal itu selalu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 18 Tahun 2021 guna menjaga keberlanjutan berlakunya sertifikat kompetensi penyusun Amdal.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pertalindo Ilan R Suriadi ketika membuka acara Pemeliharaan Kompetensi Penyusun Amdal di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

Kegiatan digelar hingga Minggu (8/12/ 2024) diikuti 55 peserta dengan Ketua Panitia adalah Chris Pasaribu yang juga Sekjen I Pertalindo.

Ilan menjelaskan kegiatan pemeliharaan kompetensi sesuai Permen LHK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Amdal, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) Amdal, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (UKL).

Dalam Pasal 29 Permen LHK itu menyebutkan pemegang sertifikat paling sedikit dalam 1 tahun wajib melaporkan kinerja penyusunan Amdal dan pemeliharaan kompetensi melalui bimbingan teknis, workshop, seminar dan sejenisnya.

“Jika tidak melakukan pemeliharaan kompetensi dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut, maka lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) berhak melakukan uji kompetensi ulang atau dibekukan,” ujar Ilan.

Chris Pasaribu menambahkan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi anggota Pertalindo dan syarat perpanjangan sertifikat kompetensi.

Pertalindo konsisten dalam pemeliharaan kompetensi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News