Pertama dalam Sejarah: Putusan MK soal PHPU Diwarnai Dissenting Opinion
Selasa, 23 April 2024 – 09:32 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Mahkamah berpendapat, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Namun, dari delapan hakim MK yang menyidang perkara, tiga di antaranya punya pendapat berbeda.
"Pertama kali dalam sejarah, putusan dalam perkara PHPU diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion)," bunyi keterangan di laman MKRI.
Tiga hakim konstitusi itu, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Pertama kali dalam sejarah, putusan MK dalam perkara PHPU diwarnai pendapat berbeda. Siapa yang berbeda? Apa alasannya?
BERITA TERKAIT
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK