Pertama dalam Sejarah: Putusan MK soal PHPU Diwarnai Dissenting Opinion
Selasa, 23 April 2024 – 09:32 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Mahkamah berpendapat, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Namun, dari delapan hakim MK yang menyidang perkara, tiga di antaranya punya pendapat berbeda.
"Pertama kali dalam sejarah, putusan dalam perkara PHPU diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion)," bunyi keterangan di laman MKRI.
Tiga hakim konstitusi itu, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Pertama kali dalam sejarah, putusan MK dalam perkara PHPU diwarnai pendapat berbeda. Siapa yang berbeda? Apa alasannya?
BERITA TERKAIT
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- Kontemplasi Menjelang 100 Hari Kabinet Merah Putih