Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI

Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi secara simbolis menyerahkan izin fasilitas kawasan berikat untuk PT Blue Ocean Foods Indonesia (BOFI) pada Senin (20/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat yang pertama di 2025.

Izin diberikan kepada perusahaan pengalengan ikan sarden dan tuna, pengolahan tepung ikan dan minyak ikan, serta pembekuan dan penyimpanan ikan, yakni PT Blue Ocean Foods Indonesia (BOFI) pada Senin (20/1).

PT BOFI yang berlokasi di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi merupakan perusahaan dengan nilai investasi sebesar Rp 98,371 miliar yang seluruhnya merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Secara bertahap, penyerapan tenaga kerja hingga saat ini telah mencapai 721 orang yang seluruhnya merupakan WNI dan didominasi masyarakat sekitar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi berharap melalui pemberian izin fasilitas ini, perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjadi penggerak ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Jawa Timur, khususnya di Banyuwangi.

Sebelum mendapatkan izin, pada hari yang sama, PT Blue Ocean Foods Indonesia (BOFI) juga telah melakukan pemaparan yang disampaikan langsung Ahmad Musyafak selaku direktur utama perusahaan tersebut.

Pemaparan sendiri merupakan tahapan yang harus dilalui perusahaan dengan tujuan memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan perusahaan dan dampak ekonomi sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.

Sesuai dengan janji layanan penetapan izin ditetapkan 1 jam setelah pemaparan.

Kanwil Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat untuk perusahaan pengolahan ikan asal Banyuwangi, yakni PT BOFI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News