Pertama Diperiksa Sejak Ditahan, Anas Buka Alinea Baru
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum, Jumat (17/1). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Anas yang mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Anas berharap pemeriksaannya bisa menjadi awal untuk mengungkap kebenaran dan keadilan.
"Ini pertama saya diperiksa sebagai tersangka. Alhamdullilah ini adalah kesempatan awal bagi saya untuk menyampaikan hal-hal yang nanti ditanyakan. Saya berharap ini jadi alinea awal untuk menemukan keadilan dan kebenaran," kata Anas di KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin menyebut Anas memiliki dua kantong bisnis. Pertama Grup Permai yang dibawahi Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis. Kedua adalah PT Dutasari Citralas yang dibawahi Machfud Suroso.
Ketika disinggung soal pernyataan Nazaruddin, Anas yang mengenakan kemeja hitam lengan pendek dibalut rompi tahanan oranye ini menjawab singkat. "Ya kantongnya dia sendiri," ujar Anas.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum, Jumat (17/1). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya