Pertama Diperiksa Sejak Ditahan, Anas Buka Alinea Baru
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum, Jumat (17/1). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Anas yang mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Anas berharap pemeriksaannya bisa menjadi awal untuk mengungkap kebenaran dan keadilan.
"Ini pertama saya diperiksa sebagai tersangka. Alhamdullilah ini adalah kesempatan awal bagi saya untuk menyampaikan hal-hal yang nanti ditanyakan. Saya berharap ini jadi alinea awal untuk menemukan keadilan dan kebenaran," kata Anas di KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin menyebut Anas memiliki dua kantong bisnis. Pertama Grup Permai yang dibawahi Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis. Kedua adalah PT Dutasari Citralas yang dibawahi Machfud Suroso.
Ketika disinggung soal pernyataan Nazaruddin, Anas yang mengenakan kemeja hitam lengan pendek dibalut rompi tahanan oranye ini menjawab singkat. "Ya kantongnya dia sendiri," ujar Anas.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum, Jumat (17/1). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital
- Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
- Riset Sebut Wisatawan Makin Peduli Isu Ramah Lingkungan
- Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database