Pertama Kali Bareskrim Ungkap Peredaran Upal Emisi 2016

Pertama Kali Bareskrim Ungkap Peredaran Upal Emisi 2016
Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran uang palsu. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

Agung menambahkan, selain mencetak uang palsu, kelima tersangka juga terlibat dalam pembuatan sejumlah dokumen palsu di antaranya STNK, BPKB, paspor, visa dan buku nikah palsu.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit kendaraan roda empat, 27 bundel uang palsu pecahan Rp100 ribu, dua dus uang palsu yang belum dipotong, satu karung surat-surat kendaraan palsu yang belum dijilid, faktur, BPKB dan STNK palsu, visa palsu, SIM, KTP dan KK palsu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (mg1/jpnn)


Kelima tersangka juga terlibat dalam pembuatan sejumlah dokumen palsu di antaranya STNK, BPKB, paspor, visa dan buku nikah palsu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News