Pertama Kali, Dissenting Opinion Dibacakan di Sidang Putusan DKPP

Pertama Kali, Dissenting Opinion Dibacakan di Sidang Putusan DKPP
Pertama Kali, Dissenting Opinion Dibacakan di Sidang Putusan DKPP

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak bulat. Anggota DKPP, Ida Budhiarti memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda, red) atas putusan yang memberhentikan lima komisioner KPU Tapanuli Utara.

Ida menilai keputusan KPU Tapanuli Utara yang tidak meloloskan pasangan St.Pinondang Simanjuntak SH-Ampuan Situmeang sebagai peserta pilkada sudah tepat. Pasalnya, keputusan tersebut diambil setelah KPU Tapanuli melakukan verifikasi.

"Keputusan KPU Tapanuli Utara sudah tepat, baik secara norma etika maupun hukum. Pengembalian hak pengadu tidak mungkin dilakukan karena berdasarkan hasil verifikasi jumlah dukungannya tidak cukup," ucap Ida menyampaikan pendapatnya dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (16/9).

Pembacaan dissenting opinion ini merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah persidangan DKPP. Sebelumnya, dissenting opinion tidak pernah dibacakan saat sidang dengan agenda pembacaan putusan..

Menurut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, pembacaan dissenting opinion ini dilakukan demi transparansi. Dissenting opinion, lanjutnya, membuktikan pengambilan keputusan di DKPP pasti diwarnai perdebatan.

"Selama ini tidak dibacakan karena kita ini kan masih baru, dissenting opinion biasanya suka dimanfaatkan untuk mendeligitimasi putusan," jelas Jimly.

Ditemui usai persidangan, komisioner KPU Tapanuli Utara Jan Peter Lombantoruan mengaku tidak puas dengan putusan majelis. Namun, ia sangat berterimakasih kepada Ida Budhiarti yang juga seorang anggota KPU RI atas dissenting opinion yang diberikannya.

"Atasan kami tadi sudah memberi dissenting opinion membela kami habis-habisan. Kita lihat nanti bagaimana, yang jelas kami akan selalu menaati hukum," tuturnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak bulat. Anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News