Pertama Kali, Negara Beri Kompensasi kepada Korban Terorisme
"Namun, terkendala belum adanya pengadilan HAM sehingga belum ada putusan soal kompensasi," jelas dia.
Dia pun memuji pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) yang telah memungkinkan diberikannya kompensasi tersebut.
"Jadi, di bawah pemerintahan Jokowi tidak hanya apresiasi putusan dari pengadilan tapi mendukung kompensasinya. Bu Menteri Keuangan sudah menyetujui agar LPSK dapat menggunakan anggaran untuk membayar kompensasi korban terorisme tadi," katanya.
Untuk diketahui, UU Perlindungan Saksi dan Korban ini juga mengatur tentang bantuan psikologis selain bantuan medis dan psikososial.
Secara lebih detil, UU tersebut juga mengatur mengenai mekanisme pengajuan restitusi atau ganti rugi dari pelaku, dan kompensasi secara lebih jelas.
Termasuk di dalamnya juga memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana (dil/jpnn)
Pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme ini merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban
Redaktur & Reporter : Adil
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?