Pertama Kali, Pemprov Sumbar Raih WTP
Rabu, 12 Juni 2013 – 11:33 WIB
Selain itu, kata Irwan Prayitno, Pemprov Sumbar telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) secara tepat waktu pada 25 Maret 2013 lalu sesuai ketentuan UU No 15 Tahun 2004. BPK RI pun memuat opini terhadap LKPD secara profesional dan independen terkait kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Di antara kriterianya, kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kecakupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. "Keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen bersama pemprov, pimpinan dan anggota DPRD Sumbar," ungkap politisi PKS itu.
Mantan anggota DPR RI itu bertekad terus melakukan peningkatan terhadap capaian yang sudah diperoleh. Pihaknya bertekad senantiasa melaksanakan ketentuan peraturan bidang pengelolaan keuangan daerah, melakukan perubahan soal peraturan gubernur akuntansi pemprov. Ini sesuai rekomendasi BPK RI atas LKPD tahun 2009, 2010 dan 2011.
Selain itu, tambah rang Kuranji Padang tersebut, melakukan inventarisasi aset tetap dan aset lainnya sesuai standar akuntansi pemerintah PP No.17/2010. Lalu, menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK-RI tahun 2011, dan tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan sumberdaya manusia (SDM) profesional bidang keuangan daerah, serta rapat-rapat koordinasi rutin di SKPD secara intensif. "Opini WTP kita terima, harus menjadi titik awal menuju pengelolaan keuangan benar-benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbaunya.
Staf Ahli Gubernur Bidang Keuangan, Hansastri menyebutkan, pada 2009 lalu laporan keuangan Pemprov Sumbar disclaimer (auditor menolak memberikan pendapat, red). Dua tahun berikutnya, Pemprov Sumbar menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP). Pengecualian itu yakni, pemprov tidak menyajikan aktiva berwujud dalam neraca, pemprov menyajikan investasi dana bergulir dalam neraca dengan metode nilai bruto, seharusnya dicatat dengan metode nilai bersih dapat direalisasikan. Lalu, pemprov menyajikan nilai penyertaan modal pada PT Balairuang sebesar Rp127, 54 miliar dalam neraca dengan metode biaya, seharusnya dicatat dengan metode ekuitas.
PADANG--Kerja keras Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama jajarannya guna memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi