Pertama Kali, Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa
Vonis Bebas Mieke Henriett Bambang
Selasa, 22 Februari 2011 – 06:34 WIB

Pertama Kali, Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa
Dia menambahkan, ketika dokumen tersebut ditanyakan oleh penyidik KPK, kliennya pun bisa menunjukkan keberadaan dokumen tersebut. "Karena itu, saya sebut ini adalah perkara yang dipaksakan," tambahnya. Di samping itu, perkara yang menjerat Mieke tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berlarut-larut. Setelah tiga tahun, baru kasus dinyatakan P21. Tumpal melanjutkan, sesuai dengan pasal 143 ayat 2 b KUHAP, jika hakim menilai jaksa tidak cermat, maka dakwaan harus dibatalkan demi hukum. Dia pun meminta Jaksa untuk segera membebaskan kliennya yang ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Baca Juga:
Namun, hingga kemarin malam, eksekusi tersebut belum dilakukan oleh jaksa. Alasannya, waktu pembebasan sudah terlalu sore, di samping itu, Jaksa masih harus berkoordinasi dengan pihak Kejari Pusat. "Rencananya baru besok (hari ini)dibebaskan. Ini agak janggal, karena seharusnya begitu amar putusan selesai dibacakan, terdakwa harus dibebaskan. Jadi Bu Mieke harus tetap dilepaskan, karena dasar hukum penahanannya sudah tidak ada lagi,"tegasnya.
Sementara itu, pihak Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan segera mengajukan perlawanan atau banding atas putusan sela tersebut. "Kami mengadakan perlawanan ke pengadilan tinggi, tapi saat ini kami masih menunggu salinan putusan lengkap lebih dahulu,"ujar Jaksa Syahroli ketika dihubungi kemarin.
Kasus upaya menghalangi penyidikan itu sendiri bukan kasus yang ditangani KPK. Kasus tersebut adalah kasus pertama yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa Penuntut Umum pun berasal dari Kejati DKI Jakarta.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling disegani para koruptor karena tidak pernah memutus bebas seorang terdakwa. Namun, untuk
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya