Pertama Kali, Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa

Vonis Bebas Mieke Henriett Bambang

Pertama Kali, Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa
Pertama Kali, Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa
Seperti diketahui, JPU mendakwa Mieke Henriett Bambang dengan pasal 21 UU no 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi. Mieke diduga melakukan upaya menghalangi penyidikan KPK dengan sengaja menyembunyikan dokumen terkait penyidikan dalam kasus aliran dana BI yang melibatkan Burhanuddin  Abdullah. Mantan atasan Mieke tersebut telah menjalani pidana terkait  korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dan kini telah bebas. (ken)

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling disegani para koruptor karena tidak pernah memutus bebas seorang terdakwa. Namun, untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News