Pertama Kali Terjadi, Myanmar Nekat Penjarakan Jurnalis Amerika

jpnn.com, YANGON - Pengadilan militer Myanmar pada Jumat menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun bagi jurnalis Amerika yang ditahan, Danny Fenster, kata pengacara dan perusahaan tempat pengacara itu bekerja.
Putusan pengadilan itu merupakan pukulan bagi upaya Amerika Serikat untuk membebaskan Fenster.
Fenster (37 tahun) adalah redaktur pelaksana majalah daring Frontier Myanmar --salah satu media independen terkemuka di negara itu.
Ia antara lain dianggap bersalah melakukan aksi penghasutan dan pelanggaran imigrasi, kata majalah itu.
Frontier Myanmar menganggap putusan pengadilan tersebut adalah "yang paling berat dijatuhkan".
"Sama sekali tidak ada dasarnya untuk menghukum Danny atas tuntutan-tuntutan ini," Thomas Kean, kepala redaksi Frontier Myanmar.
"Semua orang di Frontier merasa kecewa dan frustrasi atas keputusan ini. Kami hanya ingin Danny segera dibebaskan agar dia bisa pulang kembali ke keluarganya di rumah."
Fenster ditangkap ketika ia berusaha pergi meninggalkan Myanmar pada Mei. Sejak itu, ia ditahan di penjara Insen di Yangon.
Pengadilan militer Myanmar pada Jumat menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun bagi jurnalis Amerika
- Lebih dari 3.000 Orang Tewas Akibat Gempa Myanmar
- Gempa Bumi Kembali Terjadi di Myanmar Hari Ini
- Korban Tewas Gempa Myanmar Mencapai 2.700 Orang, BNPB Beri Info soal WNI
- Prabowo Bakal Lepas Misi Kemanusiaan ke Myanmar 3 April
- Indonesia Berangkatkan Pasukan Misi Kemanusiaan Gempa ke Myanmar
- TNI AL Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk Operasi Kemanusiaan Korban Gempa Bumi di Myanmar