Pertama Kali Terjadi, Myanmar Nekat Penjarakan Jurnalis Amerika
jpnn.com, YANGON - Pengadilan militer Myanmar pada Jumat menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun bagi jurnalis Amerika yang ditahan, Danny Fenster, kata pengacara dan perusahaan tempat pengacara itu bekerja.
Putusan pengadilan itu merupakan pukulan bagi upaya Amerika Serikat untuk membebaskan Fenster.
Fenster (37 tahun) adalah redaktur pelaksana majalah daring Frontier Myanmar --salah satu media independen terkemuka di negara itu.
Ia antara lain dianggap bersalah melakukan aksi penghasutan dan pelanggaran imigrasi, kata majalah itu.
Frontier Myanmar menganggap putusan pengadilan tersebut adalah "yang paling berat dijatuhkan".
"Sama sekali tidak ada dasarnya untuk menghukum Danny atas tuntutan-tuntutan ini," Thomas Kean, kepala redaksi Frontier Myanmar.
"Semua orang di Frontier merasa kecewa dan frustrasi atas keputusan ini. Kami hanya ingin Danny segera dibebaskan agar dia bisa pulang kembali ke keluarganya di rumah."
Fenster ditangkap ketika ia berusaha pergi meninggalkan Myanmar pada Mei. Sejak itu, ia ditahan di penjara Insen di Yangon.
Pengadilan militer Myanmar pada Jumat menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun bagi jurnalis Amerika
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Medina Zein Bebas dari Penjara, Begini Tanggapan Uci Flowdea
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara
- Sahroni Minta Polri Selesaikan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kapolda Sulsel
- Penjara Kebanjiran, Ratusan Narapidana Melarikan Diri
- Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan