Pertama Kali Terjadi, Myanmar Nekat Penjarakan Jurnalis Amerika
jpnn.com, YANGON - Pengadilan militer Myanmar pada Jumat menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun bagi jurnalis Amerika yang ditahan, Danny Fenster, kata pengacara dan perusahaan tempat pengacara itu bekerja.
Putusan pengadilan itu merupakan pukulan bagi upaya Amerika Serikat untuk membebaskan Fenster.
Fenster (37 tahun) adalah redaktur pelaksana majalah daring Frontier Myanmar --salah satu media independen terkemuka di negara itu.
Ia antara lain dianggap bersalah melakukan aksi penghasutan dan pelanggaran imigrasi, kata majalah itu.
Frontier Myanmar menganggap putusan pengadilan tersebut adalah "yang paling berat dijatuhkan".
"Sama sekali tidak ada dasarnya untuk menghukum Danny atas tuntutan-tuntutan ini," Thomas Kean, kepala redaksi Frontier Myanmar.
"Semua orang di Frontier merasa kecewa dan frustrasi atas keputusan ini. Kami hanya ingin Danny segera dibebaskan agar dia bisa pulang kembali ke keluarganya di rumah."
Fenster ditangkap ketika ia berusaha pergi meninggalkan Myanmar pada Mei. Sejak itu, ia ditahan di penjara Insen di Yangon.
Pengadilan militer Myanmar pada Jumat menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun bagi jurnalis Amerika
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Timnas Indonesia Menang Tipis atas Myanmar, Shin Tae Yong Puas?
- Timnas Indonesia vs Myanmar: Shin Tae Yong Bawa Misi Terselubung