Pertama Kali Terjadi, Myanmar Nekat Penjarakan Jurnalis Amerika

Ia pada awal November didakwa melakukan beberapa pelanggaran lagi dan yang lebih serius, yaitu menghasut dan melanggar undang-undang soal terorisme.
Atas beberapa dakwaan itu, Fenster terancam dihukum penjara masing-masing maksimal 20 tahun.
Tidak ada penjelasan dari pihak berwenang soal pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud.
Fenster merupakan jurnalis Barat pertama yang dipenjarakan di Myanmar dalam beberapa tahun belakangan ini.
Negara tersebut pada 1 Februari dilanda kudeta militer terhadap pemerintahan terpilih pimpinan Aung San Suu Kyi.
Perebutan kekuasaan itu sekaligus menghentikan langkah-langkah yang selama ini sudah ditempuh untuk mewujudkan Myanmar yang demokratis.
Fenster berada di antara puluhan wartawan yang ditahan di Myanmar setelah rangkaian protes dan pemogokan memuncak pascakudeta.
Junta menuding media independen melakukan penghasutan.
Pengadilan militer Myanmar pada Jumat menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun bagi jurnalis Amerika
- Lebih dari 3.000 Orang Tewas Akibat Gempa Myanmar
- Gempa Bumi Kembali Terjadi di Myanmar Hari Ini
- Korban Tewas Gempa Myanmar Mencapai 2.700 Orang, BNPB Beri Info soal WNI
- Prabowo Bakal Lepas Misi Kemanusiaan ke Myanmar 3 April
- Indonesia Berangkatkan Pasukan Misi Kemanusiaan Gempa ke Myanmar
- TNI AL Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk Operasi Kemanusiaan Korban Gempa Bumi di Myanmar