Pertama Kalinya Hukuman Cambuk Dilaksanakan di Lhokseumawe

Beberapa bulan setelah dua pria homoseksual dikenai hukuman cambuk di depan umum di Aceh, kini seorang perempuan harus menjalani perawatan kesehatan setelah menjalani hukuman cambuk 100 kali di Kota Lhokseumawe.
Perempuan bernama Mazidah (30 tahun) mendapat hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak khalwat oleh pengadilan syariah.
Hukuman cambuk ini dilakukan di Lhokseumawe hari Jumat (8/9/2017).
Dia dikenai tuduhan berada di sebuah tempat tertutup dengan seorang pria yang bukan suaminya.
Dalam pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, pria yang ditemukan bersama Mazidah juga dikenai hukuman 100 kali, namun tidak memerlukan perawatan medis sesudahnya.

Supplied
Bersama pasangan tersebut, seorang pria lainnya juga dicambuk 100 kali karena percabulan terhadap anak di bawah umur.
Hukum syariah memang sudah diberlakukan di Aceh, namun pelaksanaan hukuman cambuk baru pertama kali dilakukan di Lhokseumawe sejak tahun 2006.
- Ini Peran Polisi Australia dalam Menguak Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada
- Dunia Hari Ini: Melbourne Siap Menggelar Balapan Formula1 di Akhir Pekan
- Dunia Hari Ini: Puluhan Tewas Setelah Kereta di Pakistan Dibajak
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di Afrika Selatan, 12 Orang Tewas
- Siklon Alfred 'Tak Separah yang dibayangkan', Warga Indonesia di Queensland Tetap Waspada
- Dunia Hari Ini: Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara