Pertama Kalinya Hukuman Cambuk Dilaksanakan di Lhokseumawe

Pertama Kalinya Hukuman Cambuk Dilaksanakan di Lhokseumawe
Pertama Kalinya Hukuman Cambuk Dilaksanakan di Lhokseumawe

Beberapa bulan setelah dua pria homoseksual dikenai hukuman cambuk di depan umum di Aceh, kini seorang perempuan harus menjalani perawatan kesehatan setelah menjalani hukuman cambuk 100 kali di Kota Lhokseumawe.

Perempuan bernama Mazidah (30 tahun) mendapat hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak khalwat oleh pengadilan syariah.

Hukuman cambuk ini dilakukan di Lhokseumawe hari Jumat (8/9/2017).

Dia dikenai tuduhan berada di sebuah tempat tertutup dengan seorang pria yang bukan suaminya.

Dalam pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, pria yang ditemukan bersama Mazidah juga dikenai hukuman 100 kali, namun tidak memerlukan perawatan medis sesudahnya.

Pertama Kalinya Hukuman Cambuk Dilaksanakan di Lhokseumawe
Mazidah (30 tahun) dihukum cambuk karena pelanggaran hukum syariah.

Supplied

Bersama pasangan tersebut, seorang pria lainnya juga dicambuk 100 kali karena percabulan terhadap anak di bawah umur.

Hukum syariah memang sudah diberlakukan di Aceh, namun pelaksanaan hukuman cambuk baru pertama kali dilakukan di Lhokseumawe sejak tahun 2006.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News