Pertama Kalinya Hukuman Cambuk Dilaksanakan di Lhokseumawe
Dua pria berusia 20 tahunan tersebut mendapat hukuman cambuk sekitar 80 kali di halaman mesjid di Banda Aceh.
Kelompok bernama Institute of Criminal Justice Reform yang berbasis di Jakarta mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk semakin banyak dilaksanakan di Aceh dengan 339 kasus dilakukan tahun lalu.
Kelompok HAM Internasional Human Rights Watch mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan penerapan hukum syariah di Aceh, dengan mengatakan hal tersebut melanggar konvensi HAM PBB.
Menurut hukum syariah tindak yang tidak diperbolehkan antara lain minum minuman keras, berjudi, perzinahan, homoseksualitas, dan juga menunjukkan kemesraaan di depan publik pada bukan pasangan resmi.
Diterjemahkan pukul 11:45 AEST 12/9/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jumlah Penularan Kasus HMPV Terus Bertambah di Tiongkok, Virus Apa Ini?
- Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
- Dunia Hari Ini: PM Kanada Justin Trudeau Mundur karena Popularitasnya Menurun
- Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Menyasar Anak Indonesia di Pedalaman
- Dunia Hari Ini: Etihad Batal Lepas Landas di Melbourne karena Gangguan Teknis
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025