Pertamax Naik, Pemerintah Tak Akan Intervensi
Kamis, 06 Januari 2011 – 14:55 WIB
JAKARTA - Menjelang rencana pembatasan BBM subsidi atau premium diberlakukan pada April mendatang, saat ini masyarakat dihadapkan dengan pilihan harga Pertamax yang melonjak cukup tinggi. Per 1 Januari 2011, harga Pertamax naik dari Rp 7.050 menjadi Rp 7.500 per liter. Namun saat ditanya mengenai dasar hukum dari pelepasan harga Pertamax yang mengikuti kondisi pasar, Hatta tidak bisa menyebutkan payung hukum mengapa pemerintah tidak ikut mengintervensi harga Pertamax. Sementara, UU Migas Nomor 22 tahun 2001 mengenai pelepasan harga pasar telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.
Meski dampak pembatasan premium akan berimbas langsung pada meningkatnya konsumsi Pertamax, pemerintah menegaskan tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap harga BBM non-subsidi satu ini. Karena dalam UU diatur bahwa yang disubsidi adalah premium, serta yang menerimanya adalah kalangan tidak mampu.
"Itu kan (harga Pertamax) sudah sesuatu yang harganya di luar yang kita atur. Jadi mau tidak mau, dia (harganya) akan mengikuti irama pasar," kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Menjelang rencana pembatasan BBM subsidi atau premium diberlakukan pada April mendatang, saat ini masyarakat dihadapkan dengan pilihan
BERITA TERKAIT
- Gandeng 2 Mitra Strategis, BNC Konsisten Salurkan Kredit Modal Kerja
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini