Pertambangan di Pulau Kecil Dinilai Tidak Dilarang

Pertambangan di Pulau Kecil Dinilai Tidak Dilarang
Wilayah operasional pertambangan (Ilustrasi). Foto Yessy Artada/jpnn.com

Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K berbunyi "Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut: konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik; peternakan; pertahanan dan keamanan negara.

“Secara gramatikal, kata 'diprioritaskan' dalam pasal tersebut diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu diutamakan atau didahulukan dari yang lain. Kegiatan yang diprioritaskan harus didahulukan dibandingkan dengan kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Kata 'diprioritaskan' tidak dapat diartikan sebagai larangan mutlak untuk kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Dalam hal ini terkait kegiatan pertambangan di pulau kecil,” tegas Wihadi.

Pengelolaan pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 8/Permen-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 yang sudah diubah dalam Permen KP No. 53/Permen-KP/2020 Tahun 2020.

Menurut Wihadi, mengacu pada Permen KP No. 8/Permen-KP/2019, pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya tidak hanya terbatas pada apa yang disebut dalam ketentuan tersebut.

Akan tetapi, lanjutnya, dimungkinkan adanya pemanfaatan dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kegiatan pertambangan mineral.

“Dengan demikian tidak terdapat larangan untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara di pulau-pulau kecil dengan luas mulai 100 km2 hingga 2.000 km2,” tambahnya.

Wihadi juga turut menguraikan penilaian hukumnya atas Pasal 35 huruf k UU PWP3K bahwa pada dasarnya kegiatan penambangan diperbolehkan selama tidak menimbulkan kondisi-kondisi sebagaimana yang dicantumkan dalam ketentuan pasal tersebut.

Pasal 35 huruf k UU PWP3K berbunyi 'Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: (huruf k) melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Penjelasan mengenai kata 'diprioritaskan' dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K agar tidak dimaknai sebagai larangan mutlak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News