Pertambangan di Pulau Kecil Dinilai Tidak Dilarang

Pertambangan di Pulau Kecil Dinilai Tidak Dilarang
Wilayah operasional pertambangan (Ilustrasi). Foto Yessy Artada/jpnn.com

“Kegiatan pertambangan mineral di wilayah pulau-pulau kecil dan perairan di wilayah disekitarnya diperbolehkan asalkan telah memenuhi berbagai persyaratan."

Selain yang disebutkan tadi, ada pula persyaratan, seperti tercantum dalam RZWP3K [Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil], memiliki izin usaha, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan tata kelola air dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, memenuhi syarat luas wilayah yaitu di atas 100 km2 hingga 2.000 km2.(chi/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Penjelasan mengenai kata 'diprioritaskan' dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K agar tidak dimaknai sebagai larangan mutlak.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News