Pertambangan Ilegal di Tasikmalaya Meresahkan, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Pada 2022, lokasi Cengal kemudian ditetapkan oleh SK Mentri ESDM sebagai WPR dan sedang dalam proses menuju IPR.
Berbarengan dengan proses IPR tersebut, pada 2023 Koperasi tersebut sedang dalam proses menempuh PPKH ( Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
"Jadi, selama ini tidak ada izin, tetapi sudah menambang. Seyogyanya berhenti dulu menambang sebelum keluar IPR dan PPKH," tegasnya.
Padahal, kata dia, pemerintah melalui Kapolri sudah mengintruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal di Indonesia.
Pasalnya, pertambangan ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun, juga kerugian lingkungan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga pernah menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp 3,6 triliun.
Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp 3,4 triliun. Lalu, tambang ilegal timah juga menyebabkan negara rugi sekitar USD 15 juta atau setara Rp 234 miliar (asumsi kurs Rp 15.613 per USD).
"Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan selisih antara data jumlah ekspor melalui bea cukai dan data yang tercatat di Minerba," tuturnya.
Mabes Polri diminta turun tangan menghentikan pertambangan ilegal di Tasikmalaya, Jawa Barat.
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi
- Kementerian ESDM dan Pertamina Pastikan Pasokan dan Layanan BBM di Palembang Aman
- Menjelang Lebaran, Setjen KESDM Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumbagsel
- Menjelang Lebaran, Kementerian ESDM & Pertamina Pastikan Pasokan Gas Aman
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim